Lapas Over Capacity Sulit Terapkan Protokol Pencegahan Korona

| 22 Jun 2020 14:47
Lapas Over Capacity Sulit Terapkan Protokol Pencegahan Korona
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)
Jakarta, era.id - Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi perhatian serius Komisi III DPR. Kondisi Lapas yang membludak, ditambah tak memadainya fasilitas kesehatan membuat Lapas atau penjara sangat rentan menjadi sarang penularan virus korona baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan sejumlah protokol kesehatan kenormalan baru di Lapas. Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus korona atau COVID-19 di area Lapas.

Yasonna memaparkan aturan tersebut mulai dari jaga jarak atau physical distancing, penggunaan masker yang harus diganti secara berkala, cuci tangan, dan tes kesehatan. Prosedur ini, kata Yasonna wajib dilakukan oleh petugas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu dan cuci tangan pakai sabun. Ketika petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, wajib menggunakan alat pelindung diri (APD)," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sementara untuk warga binaan, kata Yasonna, wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, jaga jarak, dan cuci tangan dengan sabun. Namun, aturan ini kata Yasonna masih sulit diterapkan di lapas dengan kapasitas berlebihan atau over capacity.

"Tentunya di lapas lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin dan lain-lain," kata Yasonna.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan tes kesehatan berupa rapid test dan PCR ataupun PCM kepada warga binaan yang diduga sebagai orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Jika hasil rapid test warga binaan menunjukan status positif, maka kata Yasonna, yang bersangkutan harus langsung menjalani tes swab dan langsung dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit.

"WBP lanjut usia mempunyai penyakit komoebid, sedang hamil atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," papar Yasonna.

Sementara untuk penyelenggaraan ibadah di lapas maupun rutan, kata Yasonna, disesuaikan dengan protokol kesehatan sudah diatur.

 

Tags : lapas
Rekomendasi