Penurunan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang memutuskan untuk membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Jumlah iuran berdasarkan pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, adalah untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
"Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memerhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Iqbal berharap, dengan mengembalikan nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, dapat membantu dan tidak membebani masyarakat di tengah pandemi virus korona baru.
Menurutnya, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Sementara untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
BPJS Kesehatan, kata Iqbal sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Dia berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Namun, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
"Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kedua adalah pemotongan harga untuk BBM jenis Pertamax. PT Pertamina (Persero) memberikan diskon sebesar 30 persen untuk Pertamax Series dan Dex Series selama bulan Ramadan.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pemberian diskon sebesar 30 persen ini merupakan aksi korporasi perusahaan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Adapun diskon ini berlaku untuk produk Pertamax Series dan Dex Series mulai dari 27 April hingga 23 Mei 2020.
"Walaupun belum ada penyesuaian harga, kami beri diskon 30 persen," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (30/4).
Menurut Nicke, besaran nominal dari diskon sebesar 30 persen ini lebih besar apabila dibandingkan dengan perhitungan harga BBM yang disimulasikan oleh publik. Dia mencontohkan untuk harga Pertamax dimana saat ini harga yang masih berlaku di angka Rp9.000-an per liter.
"Coba lihat dari Rp9.000, 30 persennya berapa? Itu angkanya sudah lebih rendah dari yang di-posting di publik," katanya.
Selain itu terjadi penurunan konsumsi BBM akibat pandemi korona yang mencapai 25 persen secara nasional. Bahkan, sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar dan Bandung mengalami penurunan permintaan hingga di atas 50 persen.