Turun, Naik, Turun Iuran BPJS

| 13 May 2020 12:11
Turun, Naik, Turun Iuran BPJS
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai bulan Juli depan. Sedangkan untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9, seperti dilihat Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya, pada 2018, Presiden menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III

b. Sebesar Rp 51.000 untuk kelas II

c. Sebesar Rp 80.000 untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menaikkan iurab BPJS lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Rp 42.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III, Rp 110.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tersebut dan mengembalikan tarif iurannya sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pada akhir Maret lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya akan patuh pada Perpres tersebut.

"BPJS Kesehatan tentu akan senantiasa comply dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perpres ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

 

Tags : bpjs
Rekomendasi