Kabar Gembira, Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM untuk Pekerja Sektor Transportasi

| 23 Jan 2026 11:36
Kabar Gembira, Diskon 50 Persen Iuran JKK–JKM untuk Pekerja Sektor Transportasi
BPJS Ketenagakerjaan

ERA.id - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kabar gembira bagi pekerja sektor transportasi. Melalui kebijakan terbaru, BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan diskon 50 persen iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja di sektor tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi, khususnya pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform.

“Pekerja sektor transportasi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, diskon iuran JKK dan JKM ini kami berikan agar perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap terjaga, sekaligus mendorong keberlanjutan kepesertaan,” ujar Multanti.

Multanti menjelaskan, diskon 50 persen iuran tersebut diberikan kepada dua kelompok pekerja. Pertama, pengemudi dan kurir sektor transportasi yang telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja sektor transportasi yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta.

“Baik peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar, selama berasal dari sektor transportasi dan memenuhi ketentuan, berhak mendapatkan diskon iuran JKK dan JKM ini,” jelasnya.

Meski demikian, Multanti menegaskan bahwa kebijakan diskon ini tidak berlaku bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang pembayaran iuran JKK dan JKM-nya ditanggung oleh APBN atau APBD.

“Diskon ini dikhususkan bagi peserta yang membayar iurannya secara mandiri. Bagi peserta BPU yang iurannya sudah disubsidi melalui APBN atau APBD, ketentuan diskon tidak diberlakukan,” tegas Multanti.

Lebih lanjut, Multanti memastikan bahwa meskipun terdapat diskon iuran, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta tetap memperoleh perlindungan mulai dari perawatan medis akibat kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pengurangan manfaat. Perlindungan tetap optimal, sementara iuran menjadi lebih terjangkau bagi pekerja sektor transportasi,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga rasa aman dalam bekerja dapat terus terjaga.

“Perlindungan sosial adalah kebutuhan dasar pekerja. Dengan adanya diskon ini, kami ingin memastikan pekerja sektor transportasi tetap terlindungi dan tidak terputus kepesertaannya,” tutup Multanti.

Tags : bpjs
Rekomendasi