Pemilik pabrik punya sejuta alasan untuk tetap buka. Kata Ade, sering kali pabrik berdalih usahanya berkaitan dengan kepentingan ekspor yang diperbolehkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, aturan itu bertolak belakang dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ia terbitkan.
"Memang ada sektor yang dikecualikan, di antaranya produksi alat-alat APD, itu boleh. Tetapi, perusahaan di luar itu masih ada juga yang beroperasi dengan alasan ekspor-impor dan sebagainya, itu kan jadinya kontradiktif," keluh Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor.
Aturan yang dimaksud para pemilik pabrik itu adalah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan virus corona COVID-19.
Dalam surat tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjabarkan delapan sektor industri yang bisa beroperasi selama masa pandemi corona. Salah satunya sektor yang dapat melakukan ekspor untuk pasar global.
Bekas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu sepertinya harus berdamai dengan keadaan. Dia memintas perusahaan yang beroperasi itu menerapkan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pegawainya menggunakan masker dan cairan pembersih tangan.
"Termasuk juga meminta perusahaan melakukan rapid test untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman. Kalau tidak melakukan itu, kita akan tegur," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/5).