KPK Panggil 3 Saksi Korupsi APBD Jambi

| 06 Feb 2018 13:11
KPK Panggil 3 Saksi Korupsi APBD Jambi
Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulfikar. (Instagram)
Jakarta, era.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi periode 2014-2017. 

Tiga orang saksi dipanggil hari ini, Selasa (6/2/2018), di antaranya Direktur Utama PT Swaranusa Joe Fandy Yusman alias Asiang, serta dua pihak swasta Andi Putra Wijaya dan Masyuni.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus gratifikasi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 atas tersangka ARN (Arfan)," kata Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/2/2018).

Dalam kasus suap proyek Dinas PUPR, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulfikar dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR, Erfan. 

Zumi dan Erfan diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi