"Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Menurut Idris, perpanjangan PSBB merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu dilakukan karena masih ada penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.
Bagi pelanggar PSBB di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Jalan Juanda Kota Depok. (Foto: Antara)
Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, di mana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Saat ini, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Depok berjumlah 363 orang. Sedangkan pasien sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang.
Orang Tanpa Gejala berjumlah 1.411 orang, 515 selesai pemantauan dan tersisa 896 Orang Tanpa Gejala (OTG). Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 3.508 orang, selesai pemantauan 1.943 orang dan 1.565 orang masih dipantau.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang dengan 643 orang telah selesai dipantau dan masih 710 orang yang dipantau. Untuk PDP yang meninggal mencapai 62 orang.