Sebut 'Kepala' Luhut Hanya Berisi Uang, Said Didu Diperiksa Bareskrim

| 15 May 2020 22:16
Sebut 'Kepala' Luhut Hanya Berisi Uang, Said Didu Diperiksa Bareskrim
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta, era.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Said menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menghindari proses hukum dengan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di pekan-pekan sebelumnya. Dia menjelaskan pada panggilan pertama, Senin (4/5), pihaknya tidak hadir karena menghormati pelaksanaan PSBB.

Selanjutnya pada panggilan kedua pada Senin (11/5), pihaknya beralasan tetap menaati PSBB dan meminta penyidik untuk memeriksa Said di rumahnya. Namun hal itu tidak direstui penyidik.

"Setelah komunikasi kami dengan penyidik, mereka menjamin pemeriksaan dengan protokol kesehatan akhirnya saya ke sini," tuturnya, seperti dikutip Antara, Jumat (15/5/2020).

Sekitar sembilan jam Said menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Panjaitan. Pemeriksaan itu belum juga usai hingga Jumat, pukul 20.30 malam.

 

Awalnya, Said Didu tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat pukul 10.45 WIB.‎ Lalu pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.

Said memanfaatkan waktu istirahat untuk salat di masjid Kompleks Mabes Polri. Tepat pukul 13.00 WIB, Said kembali masuk ke Gedung Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi.

Pukul 18.10 WIB, Said Didu keluar dari Gedung Bareskrim diikuti ‎lebih dari lima kuasa hukumnya.

"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Ini istirahat lagi, mau sholat ke masjid. Nanti setelah ini‎, lanjut pemeriksaan lagi," kata Said Didu sambil berjalan ke arah masjid, seperti dikutip Antara.

Pihaknya enggan menjawab saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan. "Ini masih awal, soal materi tanya saja sama kuasa hukum saya," ujar Said.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Rekomendasi