ERA.id - Polisi membenarkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Betul (Said Didu dilaporkan)," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, Senin (18/11/2024). Namun, Baktiar tak mengungkapkan kronologi laporan ini hingga Said Didu dilaporkan.
Terpisah, pengacara Said Didu, Gufroni menjelaskan kliennya merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pelaporan ini menurutnya merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.
Gufroni tak mengungkapkan apa yang diucapkan Said Didu terkait PIK 2 hingga berujung dilaporkan. Dia hanya menambahkan kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Said Didu tak hanya mengkritik pembangunan PIK 2, tapi juga Tol Becakayu hingga proyek pembangunan Bandara Kertajati.
"Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ucapnya.
Said Dudu pun memberikan keterangan jika akan kembali diperiksa terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada Selasa (19/11/2024) besok.
"Saya kembali dipanggil polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tanggal 19 November 2024," ujar Said Didu.