Polisi: Minta THR ke Pengusaha, Ormas Jangan Barbar

| 18 May 2020 18:27
Polisi: Minta THR ke Pengusaha, Ormas Jangan Barbar
Kombes Yusri Yunus (Dok. Polri)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi Masyarakat (ormas) ke perusahaan atau pengusaha selama, para ormas meminta dengan cara baik-baik dan tidak bertindak barbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi tak mempermasalahkan soal pengajuan permintaan THR yang mungkin dilakukan ormas atau pihak tertentu ke pengusaha selama tak ada tindak pidana. Pihak perusahaan pun berhak memberi atau menolak.

"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memaksa, memukul, nah itu pidana," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). 

Yusri juga memberikan sedikit 'tips' bagi ormas yang ingin mengajukan proposal THR ke para pengusaha. Mereka harus meminta secara baik-baik dan berharaplah pada keikhlasan pengusaha.

"Selama ada take and gift enggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," sambung Yusri. 

Polisi yakin di era digital saat ini tak ada ormas yang memaksa meminta THR. Ia pun menyarankan kepada korban pemerasan THR ormas untuk merekam aksi mereka dan melaporkannya ke polisi.

"Kalau memaksa, dia pasti juga mikir lah pasti. Kalau memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah," ucapnya.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi