Polisi Sudah Klarifikasi Ormas yang Minta THR ke Perusahaan di Kebayoran Lama Jaksel, Ini Hasilnya

| 09 Apr 2023 09:45
Polisi Sudah Klarifikasi Ormas yang Minta THR ke Perusahaan di Kebayoran Lama Jaksel, Ini Hasilnya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Beredar surat permohonan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) ke perusahaan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Surat itu tertanggal 4 April 2023 dan ditandatangani ketua dan sekretaris ormas tersebut. Namun tidak dirinci permohonan THR itu ditujukan ke perusahaan mana. Dalam surat itu, pihak ormas menyebut ingin mempererat kerja sama dengan perusahaan dalam hal keamanan.

"Ingin mengajukan permohonan bantuan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," demikian isi surat itu dilihat Minggu (9/4/2023).

Dikonfirmasi, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono membenarkan ormas tersebut mengajukan permohonan THR ke perusahaan. Kepada polisi, ormas tersebut mengaku tidak memaksa perusahaan untuk memberikan THR.

"Kita klarifikasi 'Pak ini gimana?', (dibalas) 'iya Pak, ini sifatnya proposal Pak, tidak ada paksaan ibaratnya. Bilamana diberikan alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa', begitu," kata Widya kepada wartawan dikutip Minggu (9/4/2023).

Widya menambahkan pihaknya belum menerima aduan keberatan soal proposal THR yang diajukan oleh ormas. Bila ada ormas yang memaksa meminta THR, Widya memastikan pihak tersebut akan ditindak tegas.

"Nanti bilamana ada yang sampai komplain atau keberatan pasti kita tindaklanjuti, kita tindak tegas," ucapnya.

Rekomendasi