Pemindahan tersebut dilakukan setelah simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan simpatisan Smith menyambangi Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.
Rika mengatakan, selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar Lapas.
Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu keamananLapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.
"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Pada Selasa (19/5) dini hari, Bahar Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.