"Kita mengambil sikap atau putuskan kebijakan dengan tetap mengedepankan kewaspadaan. Salah satu kewaspadaan yang akan terus ditingkatkan adalah melakukan pemeriksaan atau pendeteksian yaitu dengan rapid test maupun swab test," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, dalam jumpa pers Rabu (27/5).
Berli menjelaskan, adaptasi tatanan normal baru Jawa Barat (Jabar) juga mengacu pada sejumlah indikator dan persiapan matang. Kesiapan Jabar memasuki tatanan normal baru dapat dilihat dari hasil kajian epidemiologi.
Ia menyebut angka reproduksi (Rt) penyebaran COVID-19 di Jabar sudah mencapai angka 1. Artinya, Jabar dinilai dapat mengendalikan penularan virus korona baru.
"Kita sudah bisa mempertahankan Rt atau angka reproduksi dari penularan ini di angka 1. Artinya, 1 orang positif COVID-19 di Jabar menularkan ke 1 orang lainnya," kata Berli.
Hasil evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi juga menunjukkan hasil yang positif. Kata Berli, hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus pada akhir Mei.
Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari 7 jiwa menjadi 3 jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.
Selain itu, kata Berli, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru. Level kewaspadaan tersebut akan menentukan penerapan tatanan normal baru di setiap daerah.
"Jadi dari perkembangan ini sebenarnya ini sudah ada perbaikan secara pengendalian COVID-19 di Jabar. Kemudian kalau kita lebih memperdalam lagi secara tataran level kelurahan atau kecamatan, kecamatan yang ada positif di Jabar ini tidak lebih dari 203 kecamatan yang melaporkan atau diketahui terdapat pasien COVID-19," ucapnya.
Dengan data tersebut, kata Berli, Pemda Provinsi Jabar siap beradaptasi dan memasuki tatanan normal baru dengan menyusun panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di semua sektor, mulai dari lembaga pendidikan, rumah ibadah, industri, perdagangan, sampai perkantoran.
Panduan tersebut menyiapkan protokol kesehatan baru yang lebih ketat. Misalnya, mal wajib membatasi jumlah pengunjung, menyediakan alat keberhasilan bagi pekerja dan pengunjung, dan memasang pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pengunjung.
"Kita harus mulai menyusun protokol kesehatan untuk masing-masing entitas kegiatan dalam masyarakat kita. Contohnya bagaimana protokol kesehatan di lingkungan industri, kemudian di lingkungan perkantoran, protokol kesehatan di lingkungan sekolah, di lingkungan lembaga pendidikan, dan lembaga dan institusi-institusi lain," katanya.