15 daerah tersebut adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya.
“(15 daerah) sudah masuk level biru yang boleh melaksanakan, diizinkan adaptasi kebiasaan baru (new normal),” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Bandung, Jumat (29/5).
Gubernur yang akrab disapa Emil membeberkan penetapan 15 wilayah yang boleh melakukan AKB didasari perhitungan data ilmiah terhadap kasus COVID-19. Ia bilang, angka reproduksi (Rt) COVID-19 selama 14 hari berturut-turut rata-rata 1. Artinya, 1 orang positif COVID-19 menularkan ke 1 orang.
“Ini menandakan kalau mengikuti standar WHO maka wilayah itu masuk kategori terkendali untuk sementara dan kita harapkan ini permanen,” kata Emil.
Untuk mengukur kasus COVID-19 di Jabar, pihaknya memakai 9 indeks kewaspadaan, yaitu laju ODP, PDP, kasus positif, kematian, kesembuhan, Rt, transmisi atau penularan lokal, pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografi yang berbeda-beda.
“(9 indeks) Ini juga hasil masukan para ilmuwan karena Gugus Tugas mengambil keputusan berbasis data, berbasis masukan para ilmuwan,” katanya.
Hasil dari pengukuran dengan 9 indeks tersebut melahirkan 5 level atau zona kewaspadaan, yakni level 5 atau zona hitam, level 4 atau zona merah, level 3 atau zona kuning, level 2 atau zona biru dan level 1 atau zona hijau.
Menurut Emil, di Jabar tidak ada lagi zona merah. Sebelumnya Kota dan Kabupaten Bekasi dan Kota Cimahi masuk dalam zona merah. Namun terkini, ketiga daerah tersebut sudah menjadi zona kuning.
“Jadi di Jabar hari ini 0 zona merah, 12 zona kuning dan alhamdulillah ada 15 zona biru. Kalau dipersentasekan zona biru 60-an persen, zona kuning sekitar 40 persen. Karena dalam kriteria ilmiah itu zona yang masuk level 2 itu terkendali maka 60 persen yang zona biru inilah yang kami beri izin untuk melakukan new normal. Kami di Jabar menyepakati istilah AKB, adaptasi kebiasaan baru. Jadi kita akan melakukan AKB,” paparnya.
Namun penerapan AKB ini akan dilakukan bertahap di bawah komando bupati/walikota. “Jadi masyarakat jangan euforia. Pada saat AKB diumumkan di_15 kabupaten/kota terus euforia, tidak boleh. Karena akan dilakukan bertahap,” katanya.
Tahap pertama AKB akan dilakukan di rumah ibadah dengan kapasitas dikurangi sampai 50 persen. Tahap berikutnya ekonomi, yakni dibukanya industri dan perkantoran. Selanjutnya, dibukanya ritel, mal, perdagangan, dan pariwisata.
Sedangkan pembukaan sekolah akan disimpan di tahap akhir AKB karena melibatkan jutaan siswa. “Ini anak-anak harus kita utamakan keselamatannya. Jadi dari tahapan AKB ini sekolah mungkin terakhir sampai kami benar-benar yakin tidak ada ancaman luar biasa,” katanya.
Sementara 40 persen atau 12 daerah di Jabar masih harus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Khusus untuk zona kuning Bodebek, PSBB akan berlangsung sampai 4 Juni. Sedangkan 7 daerah di luar Bodebek PSBB akan berlangsung sampai 12 Juni.