Rumah Ibadah Boleh Buka Lagi Asal..

| 30 May 2020 18:35
Rumah Ibadah Boleh Buka Lagi Asal..
Gereja Katedral Jakarta (Foto: Angga/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan masyarakat Produktif di Masa Pandemi. SE ini dikeluarkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama kembali beribadah di rumah ibadah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Surat edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVId-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Sehingga, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Misalnya daerah rumah ibadah tersebut masuk dalam zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.

"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19," ujar Fachrul saat memberikan keterangan di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (30/5/2020).

Untuk itu, setiap rumah ibadah wajib menunjukkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, atau Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah berada. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sanksi tersebut dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol COVID-19.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan, Kabupaten, Kota, maupun Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran COVID-19," pungkas Fachrul.

 

Tags : new normal
Rekomendasi