Baru Diterbitkan, Mendagri Revisi Pedoman New Normal

| 01 Jun 2020 08:55
Baru Diterbitkan, Mendagri Revisi Pedoman New Normal
Ojek online (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Kepmendari tersebut berisi tentang pedoman tatanan normal baru (new normal) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Oleh Tito, Kepmendagri itu direvisi menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.

"Mengubah lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda," tulis Tito dikutip dari salinan revisi Kepmendagri yang diterima Era.id, baru-baru ini.

Salah satu poin yang direvisi adalah pelarangan ojek daring dan pangkalan beroperasi. Hal ini tercantum dalam lampiran Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Bab III nomor 5 tetang protokol kegiatan di tempat umum, poin H nomor 2.

Di situ tertulis bahwa, pengoperasaian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengklarifikasi poin tersebut. Dia menegaskan, dalam Kepmenagri tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi.

Melainkan, kata dia, hanya imbauan agar hati-hat untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

Bahtiar menegaskan bahwa Kemendagri tak mengatur operasional ojek online maupun ojek konvrnsional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," papar Bahtiar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan.

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Tags : new normal
Rekomendasi