Lomba 17 Agustus yang Timbulkan Kerumunan Dilarang, Mendagri Imbau Lomba Virtual

| 12 Aug 2021 15:15
Lomba 17 Agustus yang Timbulkan Kerumunan Dilarang, Mendagri Imbau Lomba Virtual
Ilustrasi lomba panjat pinang. (Joko Narimo dari Pixabay)

ERA.id - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI), pemerintah melarang masyarakat menggelar perlombangaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan COVID-19. Warga diimbau melakukan perlombaan secara virtual.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekan RI Tahun 2021. SE tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Agustus 2021.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Tito seperti dikutip dari SE Nomor 0031/4297/SJ pada Kamis (12/8/2021).

Selain itu, Tito juga mengimbau agar perayaan HUT Kemerdekaan RI dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Indonesia.

Adapun untuk acara seremonial dibatasi maksimal 30 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," kata Tito.

Tito menegaskan, SE tersebut diterbitkan mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Diharapkan dengan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka penyebaran COVID-19 bisa dihindari.

Rekomendasi