Bandung Perpanjang PSBB, Tapi Restoran Hingga Kantor Boleh Buka Lagi

| 02 Jun 2020 08:37
Bandung Perpanjang PSBB, Tapi Restoran Hingga Kantor Boleh Buka Lagi
Ilustrasi (Iman Herdiana/era.id)
Bandung, era.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warganya untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Menurut juru bicara Pemkot Bandung Sony Teguh Prasatya, permintaan kewaspadaan itu karena ibu kota Provinsi Jawa Barat ini masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. 

"Karena penyakit COVID-19 masih menjadi pandemi. Langkah Pemkot Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran COVID-19," ujar Sony dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Selasa, 2 Juni 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat tutur Sony, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.

Pada 17 Mei lalu, Sony menuturkan hanya terdapat satu kecamatan yang berada di level 4 (berat), yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei bertambah menjadi dua kecamatan yang meningkat ke level 4, yaitu Kecamatan Ujungberung dan Rancasari.

"Sementara Kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam," jelas Sony.

Atas dasar itulah ucap Sony, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.

Sony menyebutkan pelacakan itu melibatkan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Pemkot Bandung sendiri tengah mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan.

Kota Bandung memperpanjang PSBB, tapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan seperti pembukaan kembali tempat ibadah, kantor, dan mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi.

"Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit. Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran," tegas Sony.

 

Rekomendasi