Kota Bandung PSBB Proporsional, Ini Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

| 03 Dec 2020 21:18
Kota Bandung PSBB Proporsional, Ini Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Anda Mahardhika/era.id)

ERA.id - Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebagai respons dari melonjaknya kasus positif COVID-19 dan Bandung kembali menjadi zona merah.

PSBB proporsional ini diterapkan, karena penyebaran COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. Bahkan saat ini Kota Bandung berada di zona merah COVID-19.

"(Kita terapkan) PSBB proporsional," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Lantas, seperti apakah aturan dalam PSBB Proposional?

Dalam keterangan tertulis Pemkot bandung (3/12/2020). Peraturan Wali Kota membatasi aktivitas warga di berbagai sektor seperti pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi. Dari sebelumnya buka maksimal pukul 21.00, menjadi maksimal pukul 20.00. Kapasitas pengunjung dikurangi dari semula 50% menjadi 30 persen.

Kapasitas maksimal tempat wisata, tempat hiburan, tempat ibadah, operasional gedung dan pesta pernikahan dikurangi menjadi maksimal 30 persen dari semula 50 persen.

Bekerja dari rumah (WFH) di sektor swasta maupun pemerintahan akan diberlakukan kembali dengan formasi 70 persen WFH dan 30% persen bekerja dari kantor.

Lalu, penutupan fasilitas publik akan diberlalukan, mulai dari alun-alun kota hingga berbagai taman tematik. Kemudian penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional akan diperketat.

Ruas jalan yang menimbulkan potensi keramaian akan ditutup. Terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Salah satu ruas jalan yang rencananya akan ditutup adalah Jalan Dipatiukur.

Dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Oded juga mengungkapkan akan peningkatan pelacakan kasus COVID, melalui pemeriksaan laboratorium dan akan mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk mendirikan rumah sakit darurat bagi pasien COVID-19 yang bertambah.

"Jumlah kasus di Bandung yang kami lihat, berada di zona dengan indikator risiko yang tinggi dengan skor 1.7 , untuk itu kami menerapkan PSBB Proposional, dimana peningkatan pembatasan sudah mulai diperketat," paparnya.

Rekomendasi