Pembatalan Ibadah Haji dari Kemenag Tanpa Restu DPR

| 02 Jun 2020 13:25
Pembatalan Ibadah Haji dari Kemenag Tanpa Restu DPR
Yandri Susanto (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai langkah Menteri Agama tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Sebab, Fachrul mengambil keputusan tanpa berkonsultasi dengan DPR.

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Mengacu pada perundang-udangan yang ada, seharusnya segala keputusan tentang haji harus diputuskan bersama Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kemenag. Misalnya seperti biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan.

Termasuk dalam mengambil keputusan pembatalan atau tidaknya Ibadah Haji 2020 di tengah pandemi COVID-19 ini. Waketum PAN ini menilai, tindakan Fachrul seolah menyiratkan pemerintah seperti lepas tanggung jawab. "Tapi kan menteri agama umumkan hari ini, mungkin Menag enggak tahu undang-undang," kata Yandri.

Menurut Yandri, Menag memang pernah mengirimkan surat untuk rapat kerja dengan Komisi VIII pada hari Jumat (29/5) lalu. Tapi karena DPR masih dalam masa reses, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR.

Dia mengaku, sudah mendapat izin pimpinan DPR RI untuk raker dengan Menag pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

"Mereka (Kemenag) mengirimkan surat hari jumat kemarin untuk raker bersama DPR. Karena reses kan, saya maunya hari ini rapat, tapi pimpinan DPR minta hari Kamis," kata Yandri.

"Tapi kalau pak menteri begini, saya enggak tahu pak Menteri mengerti enggak tata aturan bernegara?" pungkasnya.

 

Tags : ibadah haji
Rekomendasi