ERA.id - DPR RI memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2021. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah tetap melayani calon jemaah yang batal berangkat tahun ini.
"Pemerintah harus tetap melayani para calon jemaah haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas, jika calon jemaah meminta dananya dikembalikan," kata Puan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Puan mengaku memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk beribadah haji tahun ini. Pasalnya, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan para jemaah Indonesia saat beribadah haji di Tanah Suci pada masa pandemi COVID-19.
Untuk itu, Puan meminta masyarakat bersabar. Apalagi dengan adanya varian baru dari COVID-19, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan rakyatnya.
"Tapi demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi muncul varian baru virus corona, dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular," kata Puan
Puan mengatakan sebelumnya pemerintah dan DPR RI telah meminta kepada pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran pada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji tahun ini.
Namun, sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait kuota untuk jemaah haji Indonesia, belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi.
Ke depannya, DPR RI berharap pemerintah dapat melanjutkan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi agar pada musim ibadah haji selanjutnya, jamaah haji asal Indonesia mendapatkan tambahan kuota.
"Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jemaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal," kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Penyebab pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia dikarenakan belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota untuk jemaah haji Indonesia. Selain itu juga karena masih adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia.