Waspada Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi COVID-19

| 02 Jun 2020 14:18
Waspada Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi COVID-19
Kebakaran Hutan (Dok. KLHK)
Jakarta, era.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memonitor terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Indonesia. BNPB meminta pemerintah daerah untuk melakukan penguatan kesiapsiagaan masyarakat, khususnya pada waktu bersamaan menghadapi penularan COVID-19.

Data BNPB mencatat per 31 Mei 2020, total kejadian karhutla dari awal Januari hingga akhir bulan lalu (31/5) berjumlah 123 kali. Fenomena alam memasuki musim kemarau perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Berdasarkan pantauan iklim dan cuaca BMKG, BNPB telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk terus melakukan peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya karhutla. 

Sebagian besar wilayah Indonesia memasuki musim kemarau pada bulan Mei hingga puncaknya pada Agustus 2020. Deputi Bidang Pencegahan Lilik Kurniawan mengatakan bahwa langkah antisipatif perlu dilakukan pemerintah daerah. Hal tersebut dilihat secara historis pada titik panas atau hot spot dengan tingkat kepercayaan lebih besar dari 80 persen di lima tahun terakhir.

Lilik menekankan pada peran masyarakat dalam penanggulangan karhutla di daerah. “Upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik serta informasi lainnya, termasuk papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” pesan Lilik dalam surat yang dikirimkan kepada BPBD pada 27 Mei 2020 lalu. 

Di tengah pandemi COVID-19, Lilik berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dengan memperhatikan panduan kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi dari yang memberlakukannya.

BNPB juga menyampaikan perlunya antisipasi terkait dengan dampak asap pada populasi yang juga terpapar virus SARS-CoV-2. 

“Menginstruksikan multipihak terkait untuk mengumpulkan data ODP serta rumah sakit yang berada di zona risiko tinggi ancaman bencana asap, untuk menyiapkan tempat khusus evakuasi bagi ODP atau PDP sehingga terpisah dengan masyarakat yang sehat,” ujarnya.

Langkah pencegahan di lapangan lainnya yang dapat dilakukan yakni pengecekan sarana dan prasarana pemadaman, seperti pompa air, kendaraan pemadam, peralatan pemadaman maupun titik-titik sumber air. 

Sedangkan langkah antisipatif di belakang meja, BPBD dan unsur terkait lain dapat melakukan memonitor data dan informasi melalui situs penyedia informasi seperti milik Badan Restorasi Gambut (BRG), Lembaga Penerbaganan dan Antariksa (Lapan) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

 

Rekomendasi