Beda pemahaman itu tak lepas dari euforia terhadap rencana new normal. Sedangkan new normal merupakan gaya hidup baru di tengah pandemi COVID-19, tetapi bagi sebagian orang new normal dianggap kembalinya kehidupan yang normal.
Saat video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, baru-baru ini, ada anggapan bawah new normal bisa ditetapkan oleh bupati/walikota sendiri. Padahal new normal diusulkan bupati/walikota kepada Kementerian Kesehatan melalui gubernur.
Jika usulan tersebut tidak disetujui Kementerian Kesehatan, maka kabupaten/kota yang mengusulkan harus tetap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tampaknya itu masih jadi permasalahan di kabupaten/kota karena adanya euforia atau penyikapan yang terlalu bersemangat untuk segera menjalankan kehidupan yang normal,” kata Karo Hukum dan HAM Setda Jabar sekaligus Wakil Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas COVID-19 Jabar, Eni Rohyani, dalam keterangan persnya, Kamis (5/6).
Maka untuk meluruskan kesalahpahaman terhadap new normal, Pemerintah Provinsi Jabar akan mengeluarkan surat edaran gubernur untuk kabupaten/kota.
“Ini yang kami luruskan dengan surat edaran ini. Kemudian beberapa hal yang perlu ditekankan karena ada kabupaten/kota yang menginginkan yang pertama kali mereka buka itu adalah mal. Ini kami luruskan bahwa yang harus dibuka pertama kali itu ialah tempat untuk melakukan kegiatan ibadah,” terangnya.
Untuk kabupaten/kota yang mendapat persetujuan menyelenggarakan new normal, tahapan pembukaan fasilitas umum dimulai dari tempat ibadah, berikutnya industri dan perkantoran, kemudian pusat perbelanjaan dan terakhir pariwisata. Semua sektor tersebut dibuka tidak bersamaan, melainkan hasil evaluasi terhadap persebaran COVID-19.
PSBB Bodebek Ikut DKI Jakarta
Mengenai PSBB kawasan Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor), Pemprov Jabar akan mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang akan merapkan PSBB transisi sepanjang Juni.
Eni Rohyani menjelaskan, penerapan PSBB kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta. Ia bilang, Jabar terdiri dari kabupaten/kota yang memiliki otonomi. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum.
“Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi," ucapnya.
Menurut Eni, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menambahkan, PSBB Bodebek telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46 yang isinya antara lain mengikuti PSBB DKI Jakarta. “Terkait aturan teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati/wali kota," kata Daud.