Tahukah Kamu? Umur Tapera Sudah Sembilan Tahun

| 05 Jun 2020 17:51
Tahukah Kamu? Umur Tapera Sudah Sembilan Tahun
Pengurus BP Tapera (Dok. Tapera)
Jakarta, era.id - Publik dikejutkan dengan kabar hadirnya 'pungutan' baru yang bernama iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji ASN, TNI/Polri, hingga karyawan swasta bakal dipotong untuk pembiayaan perumahan tersebut.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto meluruskan beredarnya kabar tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera secara mendadak, apalagi di tengah pandemi global COVID-19. 

Tapi tahukah kamu jika Tapera sebenarnya sudah berusia sembilan tahun? Tapera lahir sebagai buah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Kalau rujuk undang-undang itu, sudah 9 tahun kita menunggu saat seperti ini,” kata Eko dalam webinar, Jumat (5/6/2020).

Pada 2011 lalu, kata Eko, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 Februari 2016

Aturan ini mengatur pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Melalui BP Tapera pemerintah ingin mempercepat pengadaan rumah bagi masyarakat. Jika dilihat dari lihat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategi (Restra) 2020-2024, target masyarakat memiliki rumah layak dan mandiri juga ditingkatkan dari tadinya sekitar 56,75 persen menjadi 70 persen bisa tercapai hingga tahun 2024.

"Bersama dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan yang dibahas. Maka ke depan yang tadinya jumlah rumah tangga yang penghuni rumah layak tersebut yaitu 56,75 persen, kita semua ini meningkatkan menjadi 70 persen itu yaitu adalah sampai tahun 2024," kata Eko.

Dia menjelaskan, kondisi perumahan di Indonesia dengan perkiraan penduduk di tahun 2020 mencapai 270 juta jiwa, maka kemudian kebutuhan rumah per tahun sebesar 800 ribu dari formasi keluarga-keluarga baru. Di samping itu, pemerintah juga miliki backlog yang relatif cukup besar.

Dengan gambaran tersebut, pemerintah kemudian menargetkan bisa menangani 11 juta rumah tangga sampai akhir 2024. “Target pemerintah bagaimana? Dibagi 2 dari 11 juta, 6 juta dapat intervensi tidak langsung, 5 juta intervensi langsung. Intervensi langsung banyak berhubungan dengan Tapera,” papar Eko.

Dalam kesempatan itu, Eko juga mengungkapkan adanya pelimpahan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tapera akan berlangsung secara bertahap. Menurut dia, Kementerian PUPR memastikan program-program terkait perumahan dari pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi Badan Pengelola Tapera menuju masa operasional.

Tags : tapera
Rekomendasi