ERA.id - Baru-baru ini pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru. Apa saja poin penting PP Tapera tersebut?
PP Tapera sendiri akan menggantikan PP Nomor 25 Tahun 2020, dengan membawa beberapa perubahan penting terkait program Tapera.
Beberapa Poin Penting PP Tapera
Tapera adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama hasil pemupukan setelah masa kepesertaan berakhir.
Dilansir dari Antara, berikut ini terdapat beberapa poin penting dan ketentuan terkait Tapera:
-
Kewajiban Setoran Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 (yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024).
Setoran harus dilakukan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
-
Besaran Simpanan Peserta
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian bagi peserta pekerja, besaran simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen). Lalu, peserta pekerja mandiri menanggung besaran simpanan sendiri.
-
Iuran Peserta Pekerja
Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor (BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta) diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kemudian bagi peserta pekerja dari ASN, besaran iuran ditentukan berdasarkan sumber gaji atau upah (anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah). Aturan diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dengan koordinasi Menpan RB (Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024).
-
Dasar Perhitungan dan Koordinasi
Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera (Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024).
Kemudian penyelenggaraan ditanggung oleh:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Komisioner BP Tapera berkoordinasi dalam mengatur dasar perhitungan tersebut (Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024).
Terkait dengan viral PP Tepera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Tapera bukanlah setoran uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota dalam membeli rumah.
Menurut Basuki, program Tapera memungkinkan masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi dalam memiliki rumah. Program ini telah berjalan selama lima tahun, dan dalam pelaksanaan awalnya, fokusnya adalah membangun kredibilitas terlebih dahulu.
“Jadi tidak langsung berlaku pada tahun pertama. Ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurusan, dan dimulai dengan persetujuan dari Bapak Presiden,” ungkapnya.
Regulasi mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
Selain poin penting PP Tapera, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…