Tatanan ini adalah sebuah tatanan baru bagi masyarakat yang sudah beberapa bulan ini hidup dengan tagar #dirumahsaja, untuk kembali produktif, melakukan berbagai aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang dapat meminimalisir penularan COVID-19. Dunia penerbangan Indonesia juga harus terus bergerak menyiapkan diri untuk menyongsong penerapan New Normal di bidang penerbangan.
Menuju era new normal, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga telah mengeluarkan Collaborative Arrangement for Prevention and Management of Public Health Events in Civil Aviatiation dengan pedoman yang berdasarkan dokumen terkait dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dengan merekomendasikan implementasi konsep koridor kesehatan masyarakat pada penerbangan dengan menerapkan prinsip clean crew, clean aircraft, clean airport facilities and transporting, clean passengers sehingga sehingga diharapkan tercapai status bebas COVID-19 pada sektor penerbangan.
Selain itu juga telah ada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang ditandatangani Direktur Keamanan Penerbangan No 10/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penerbangan yang menyebutkan langkah-langkah yang komprehensif untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bandar udara serta di dalam dan di luar pesawat.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) merekomendasikan adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan new normal di dunia penerbangan, khususnya soal dokumen skrining kesehatan calon penumpang.
"Perdospi merekomendasikan agar seluruh dokumen skrining kesehatan calon penumpang diselesaikan di luar proses check in (dapat di area tertentu bandara atau bahkan lebih baik di luar bandara) dengan memaksimalkan teknologi internet sebagai sarana pengumpulan dokumen tersebut (misalnya saat pembelian tiket), sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan saat check in," ujar Ketua Perdospi, Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK, Senin (8/6/2020).
Selain itu, penggunaan masker saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain yang standarisasinya sulit menjadi masker bedah (surgical mask) tiga lapis (3-ply).
"Pihak keamanan bandara, aparat lainnya dibawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teuran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penundaan pemberangkatan (oleh otoritas bandar udara), pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat)," sambungnya.
Perdospi tidak sepakat dengan aturan pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang, misalnya menjadi hanya 50 persen dari kapasitas berdasarkan konsep physical distancing di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan COVID-19.
"Cara lain pengurangan risiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin. Dalam pengelolaan pencegahan penularan COVID-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep physical distancing," ucap Wawan.
Perdospi mengusulkan pengadaan health passenger kit sebagai compliment untuk setiap penumpang pesawat. Compliment tersebut bisa berisi 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu disinfektan. Nantinya passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat. Sedangkan untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan dapat dipertimbangkan faceshield, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbangan.