Rekomendasi Perdospi Tentang Kelonggaran Penerbangan Komersial

| 18 May 2020 17:57
Rekomendasi Perdospi Tentang Kelonggaran Penerbangan Komersial
Kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta (Dok. Kemenhub)
Jakarta, era.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) buka suara soal Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan dibukanya kembali penerbangan komersial penumpang oleh Kementerian Lebaran pada bulan Mei 2020. 

Terdapat beberapa poin yang disoroti oleh Perdospi terkait kebijakan tersebut. Salah satunya adalah abainya masyarakat terhadap aturan physical distancing atau jaga jarak aman saat berada di bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Ketua Perdospi dr Wawan Mulyawan mengatakan, hal ini menunjukan ketidaksiapan masyarakat terhadap rencana pelonggaran PSBB.

"Pelanggaran physical distancing oleh masyarakat pengguna jasa penerbangan di bandara (atau pun di kabin pesawat) bukanlah hanya merupakan ketidaksiapan masyarakat dalam merubah perilaku sehat mencegah penularan virus COVID-19. Namun, utamanya merupakan ketidaksiapan otoritas dan pemberi pelayanan kebandaraan dan penerbangan komersial dalam mengantisipasi dan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Permenkes 9 tahun 2020 dan Permenhub 18 tahun 2020," ujar Wawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2020).

Adanya celah dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan berbagai pernyataan terkait pelonggaran moda transportasi penumpang oleh Menhub dan otoritas penerbangan nasional lainnya, kata Wawan, tidak seharusnya membuat pelaksana di bandara dan kabin pesawat menjadi bingung.

Sebab, semua stakeholders seharusnya berpedoman kepada arahan awal dari Presiden RI Joko Widodo, yaitu penerapan physical distancing.

Untuk itu, Perdospi merekomendasikan adanya upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus COVID-19 di bandara dan kabin pesawat. Pertama, pelonggaran bolehnya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan COVID-19 dapat berjalan optimal.

Selain itu perlu adanya tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan COVID-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.

Rekomendasi