Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

| 16 Jun 2020 17:05
Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Mahfud MD (Wardhany Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena banyaknya penolakan dari masyarakat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah meminta DPR RI sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak membuka ruang dialog sebelum melanjutkan pembahasan.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/5/2020).

Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah masih lebih fokus menangani pandemi COVID-19. "Menko Polhukam dan Menkumham dimita menyampaikan ini," kata Mahfud.

 

Pembahasan RUU HIP yang mulai sejak tanggal 11 Februari 2020 di Badan Legislasi DPR RI belakangan menuai polemik. Sejumlah fraksi tegas menolak karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

Beberapa ormas Islam pun ikut dalam barisan menolak dengan alasan yang sama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6) malam mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, patut diusut oleh pihak yang berwajib," ujar MUI dalam maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia.

Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim “jihad konstitusi” yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi