Bukan RUU HIP Tapi RUU BPIP

| 16 Jul 2020 17:57
Bukan RUU HIP Tapi RUU BPIP
Penyerahan Draf RUU BPIP (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah menawarkan konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) kepada DPR RI. Hal ini sebagai bentuk respons atas polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang ditolak masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai perwakilan dari Presiden Joko Widodo, membawa tiga dokumen yang berisi satu surat resmi presiden dan dua lampiran lain terkait dengan RUU BPIP. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani.

"Saya membawa surat Presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR. Lalu yang ada dua lampiran lain yang terkait RUU BPIP yang selama ini sudah ada," ujar Mahfud di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Mahfud menjelaskan konsep RUU BPIP ini untuk merespons terhadap RUU HIP yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah dengan tegas menolak dua poin isi RUU HIP. Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU. Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila.

"Tadi kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka nanti bisa diliat di websitenya DPR," pungkasnya.

Sementara itu, pimpinan DPR meminta polemik RUU HIP dihentikan karena sudah diganti dengan RUU BPIP.

"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusul kan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di tempat yang sama.

Sedangkan, Ketua DPR Puan Maharani memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan dalam draf RUU BPIP. Dia menjabarkarkan kosep RUU BPIP yang ditawarkan oleh pemerintah berisi 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP 10 bab dan 60 pasal.

"Substansi BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penaafsiran filsafat dan sejarah pancasila sudah tidak ada lagi," tegas Puan.

Didepan Gedung DPR, Sejumlah massa menggelar demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

Tags : ruu hip
Rekomendasi