Polisi: Pengunggah Lelucon Gus Dur Soal Polisi Tak Diproses Hukum

| 19 Jun 2020 10:13
Polisi: Pengunggah Lelucon Gus Dur Soal Polisi Tak Diproses Hukum
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Jakarta, era.id - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.

"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.

Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," sambungnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur).

Tags : kriminalitas
Rekomendasi