DPR Tetap Tak Terima Pembatalan Haji

| 19 Jun 2020 10:38
DPR Tetap Tak Terima Pembatalan Haji
Menag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)
Jakarta, era.id - Menteri Agama Fachrul Razi dihujani kritik dari Komisi VIII DPR RI karena dinilai sepihak membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini. 

Dalam raker itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily sempat sedikit berdebat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali saat menjelaskan asal mula keputusan pembatalan haji.

Menurut Nizar, Kemenag berwenang membatalkan haji karena tafsiran dalam undang-undang. Kemenag juga sudah konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah mengambil kesimpulan dapat membatalkan keberangkatan haji hanya dengan keputusan menteri, tanpa perlu keputusan presiden.

"Kemudian dijadikan dasar mengapa cukup pak menteri saja tak perlu keppres dan sebagainya," ujar Nizar.

Atas dasar itu, kata dia, Kemenag tak membatalkan keputusan presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menteri hanya membatalkan keberangkatan semata.

"Pak menteri tidak langgar undang-undang, tak langgar kepres. Kewenangannya ada di pembatalannya," ucap Nizar.

Mendengar hal tersebut, Ace langsung menginterupsi. Menurutunya, meski dalam undang-undang tidak dijelaskan secara khusus mengenai penundaan atau pembatalan haji. Maka itu, seharusnya diputuskan secara konsensus dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah.

Ace mengatakan, yang menjadi masalah justru karena Menag Fachrul Razi tidak menaati hasil rapat kerja sebelumnya untuk membahas secara khusus pembatalan haji. Seperti diketahui, pada 2 Juni lalu, Menag Facrul langsung mengumumkan keputusan pembatalan haji tanpa konsultasi dengan DPR.

"Karena belum ada di undang-undang. Itulah pentingnya kita ada konsensus. Karena apa yang diputuskan pemerintah dan DPR setingkat dengan UU," ujar Ace.

Dalam UU MD3 tertuang bahwa keputusan rapat kerja dengan pemerintah sudah mengikat. Kemenag juga menilai Kemenag salah alamat jika konsultasi dengan Kemenkumham.

"Kalau misalnya pak Menkumham dikasih tahu ada rapat, ada notulensi, pasti akan merujuk pada MD3 bahwa keputusan rapat sifatnya mengikat," kata politikus Golkar itu.

Kemudian Ace mengingatkan, dalam pasal 7 UU MD3 menyatakan pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melakukan kewajiban dapat diusulkan untuk hak angket.

"Komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menengahi perdebatan ini. Yandri mengatakan, sudah benar Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf.

Yandri meminta lebih baik Kemenag mengakui kesalahan karena tidak mengikuti keputusan rapat kerja.

"Saya tengahi kalau nggak rame lagi. Kalau bisa saling memahami ini ada kesalahan," ucapnya.

 

Tags : ibadah haji
Rekomendasi