Fredrich: Dakwaan ini Rekayasa

| 08 Feb 2018 13:22
Fredrich: Dakwaan ini Rekayasa
Fredrich Yunadi, terdakwa obstruction of justice e-KTP (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus perintangan korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuduh surat dakwaannya rekayasa. Tuduhan itu dilontarkannya ketika dia menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Saifudin Zudhri beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi.

"Surat dakwaan itu palsu rekayasa! Sekarang juga saya akan ajukan apa yang namanya eksepsi. Saya juga siapkan eksepsi," seru Fredrich sambil mengangkat-angkat surat dakwaan yang dipegangnya.

Namun, hakim ketua tidak begitu saja mengabulkan permohonan Fredrich. Hakim bingung dengan jawaban Fredrich karena tidak menjawab apakah dia mengerti atau belum terhadap dakwaannya itu. 

"Saya mengerti meskipun itu palsu!" katanya.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, akhirnya meminta waktu dua menit kepada hakim untuk berunding dengan Fredrich soal eksepsi. Akhirnya diputuskan, tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi dalam persidangan.

"Setelah kami melakukan perundingan, meskipun saya sangat sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan oleh para jaksa, sesuai dengan permintaan pengacara, saya siap," ujar Fredrich.

Hakim ketua akhirnya memutuskan bahwa sidang pengajuan eksepsi oleh Fredrich Yunadi beserta tim kuasa hukumnya diundur hingga minggu depan, Kamis (15/2/2018) di tempat yang sama.

Dakwaan yang dikenai kepada Fredrich adalah ia dakwaan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.