Klarifikasi Soal Rendahnya Realisasi Anggaran Kemenkes

| 30 Jun 2020 10:52
Klarifikasi Soal Rendahnya Realisasi Anggaran Kemenkes
Menkes Terawan Agus Putranto (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara tertutup di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Dalam raker tersebut, sempat dibahas soal teguran Presiden Joko Widodo terkait kecilnya realisasi anggaran belanja yang telah dikucurkan untuk bidang kesehatan.

"Teguran Presiden terhadap kecilnya realisasi anggaran penanganan COVID-19 bidang kesehatan yang hanya 1,53 persen dari total Rp75 triliun harus didudukkan dalam konteks yang tepat," ujar Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena sesuai raker.

Dari laporan yang diterima Komisi IX disebutkan bahwa anggaran penanganan COVID-19 bidang kesehatan telah mengalami kenaikan dari Rp75 triliun menjadi Rp87,55 triliun.

"Dari total anggaran bidang kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan mengajukan anggaran Rp54,56 triliun yang disetujui Kementerian Keuangan hanya Rp25,73 triliun," kata Melki.

Rinciannya, untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk penyediaan screening test sebesar Rp1,503 triliun, pelayanan laboratorium COVID-19 sebesar Rp33,53 miliar, pelayanan kesehatan sebesar Rp21,86 triliun, keafirmasian dan alat kesehatan sebesar Rp136 miliar. Kemudian pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan sebesar Rp1,96 triliun dan kesehatan masyarakat sebesar Rp229,75 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Melki menjelaskan, anggaran yang sudah masuk daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kemenkes sebesar Rp1,96 triliun dengan realisasi sebesar 17,6 persen, yang terdiri dari Rp331,29 miliar untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan Rp14,1 miliar untuk santunan kematian tenaga kesehatan.

"Selebihnya anggaran sebesar Rp23,77 triliun masih dalam proses revisi DIPA dari Kemenkeu, yang artinya anggaran ini belum masuk ke DIPA Kemenkes sehingga belum bisa direalisasikan," papar Melki.

Selain itu, kata Melki, selisih anggaran penanganan COVID-19 di luar Rp25,73 triliun yang sebesar Rp61,82 triliun dikelola melalui Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kemenkeu dan juga Badan Nasional Penanggulngan Bencana (BNPB).

Atas laporan tersebut, Melki menegaskan bahwa Komisi IX DPR RI sangat menaruh perhatian terhadap penyerapan anggaran penanganan COVID-19 di bidang kesehatan. Namun pihaknya hanya bisa mengawal realisasi anggaran Kemenkes saja.

"Komisi IX DPR RI tentu sangat concern dengan realisasi anggaran penanganan COVID-19 yang saat masih belum optimal, namun Komisi IX DPR RI saat ini hanya bisa mengawal realisasi anggaran yang langsung dikelola oleh Kementerian Kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, Terawan sempat ditegur Presiden pada sidang kabinet 18 Juni 2020 lalu lantaran anggaran belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, tapi yang digunakan baru sedikit.

Hal ini, kata dia, menjadi hambatan untuk menstimulus aktivitas ekonomi masyarakat. Padahal, saat ini Indonesia sedang dihadapkan oleh situasi krisis akibat pandemi virus korona.

"Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba. Uang beredar di masyarakat ke-rem ke situ semua," ucap Jokowi saat rapat kabinet 18 Juni 2020 lalu yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6).

Tags : menkes
Rekomendasi