Jalur Zonasi PPDB Bina RW Dibuka Besok, Ini Tahapannya

| 03 Jul 2020 11:21
Jalur Zonasi PPDB Bina RW Dibuka Besok, Ini Tahapannya
Ilustrasi kegiatan di sekolah (era.id)
Jakarta, era.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi bina RW sekolah. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Penetapan

Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

PPDB jalur zonasi bina RW akan dibuka pendaftarannya pada Sabtu (4/7/2020). Adapun calon peserta didik baru (CPDB) dapat mendaftar secara daring dengan hanya bisa memilih satu peminatan dalam satu sekolah.

"Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dikutip dalam keputusan tersebut (3/7/2020).

Adapun kuota hanya untuk empat peserta didik setiap kelas. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring mulai pukul 00.01 WIB pada 4 Juli 2020. CPDB juga harus lapor diri pada 6 Juli 2020.

Berikut tahapan jalur zonasi Bina RW :

1. Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan

2. Jika jumlah CPDB yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

3. Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

4. CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

5. Setelah diterima, CPDB wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.

6. CPDB yang diterima tapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB tahap akhir selama masih tersedia bangku kosong

 

Tags : ppdb
Rekomendasi