Selain reshuffle kabinet, Jokowi juga mengancam bubarkan lembaga negara. Meskipun mengaku ada lembaga yang akan dibubarkan, namun Tjahjo tak menyebutkan secara pasti berapa jumlahnya.
"Ini harus kita clear-kan. Memang banyak untuk pertimbangan yang harus dihapuskan," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Saat ini jumlah lembaga dan komisi mencapai 96. Pembubaran lembaga dilakukan tidak hanya melalui peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Tapi, beberapa lembaga dibentuk melalui undang-undang sehingga perlu melakukan revisi.
"Itu yang PP maupun yang Perpres. Kalau yang UU harus revisi UU," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengamcam membubarkan lembaga. Hal itu disampaikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju saat sidang kabinet 18 Juni lalu.
Jokowi nampak kecewa dengan kerja para menteri kabinet di saat situasi krisis akibat pandemi COVID-19. Tak hanya reshuffle, Jokowi ancam bubarkan lembaga negara.
"Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita. Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," kata Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Kabinet, 28 Juni lalu.