Perpres Baru Kartu Prakerja Timbulkan Masalah

| 14 Jul 2020 11:04
Perpres Baru Kartu Prakerja Timbulkan Masalah
Kartu Prakerja
Jakarta, era.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja hanya melanggengkan pelanggaran yang terjadi dalam program Kartu Prakerja. Terbitnya Perpres baru tersebut dinilai menimbulkan masalah baru.

"Alih-alih Perpres baru ini merespon berbagai catatan kelemahan program prakerja, terdapat empat persoalan baru yang muncul," ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Pertama, kata Wana, Presiden Joko Widodo bersikap sewenang-wenang dengan memberikan impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres Nomor 76 Tahun 2020. ICW pun telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman mengenai masalah perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Kemudian, Jokowi juga dinilai menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat (1) dan Pasal 31B ayat (2) huruf c. Berdasarkan temuan dari KPK, lima dari delapan platform digital memiliki konflik kepentingan karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.

"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana.

Baca juga: Alasan Prabowo yang Garap Food Estate di Kalimantan

Kedua, pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas mengenai program kartu prakerja, sehingga menimbulkan inkonsistensi dan kerancuan. Padahal, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, program Kartu Prakerja menjadi strategi untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Namun, Pasal 12A ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan program kartu prakerja sebagai bentuk bantuan sosial dalam masa pandemi COVID-19.

"Pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan kartu prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform," papar Wana.

Ketiga, ICW menilai pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut tercermin dari Pasal 31A .

Wana mengatakan, dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," ucapnya.

Keempat, pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Hal tersebut, kata Wana, terlihat dari proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp5,6 triliun kepada delapan platform digital. Sedangkan insentif yang diterima oleh individu hanya Rp2,55 juta.

"Selain itu, keberpihakan Presiden Joko Widodo dapat terlihat dari skema program yang menitikberatkan pada aspek jual beli pelatihan daring yang sebenarnya dapat diakses secara gratis oleh masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan empat masalah baru di Perpres baru tersebut, ICW meminta agar Jokowi mencabut Perpres Nomor 76 Tahun 2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat.

ICW juga meminta Kementerian Koordinator bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Manajemen Pelaksana.

Rekomendasi