Nikmatnya Jadi Bos Kartu Prakerja, Dapat Gaji Puluhan Juta Plus Tunjangan per Bulan

| 27 Jul 2020 16:16
Nikmatnya Jadi Bos Kartu Prakerja, Dapat Gaji Puluhan Juta Plus Tunjangan per Bulan
Ilustrasi (Dok. Kartu Prakerja)

ERA.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang besaran gaji pengelola program Kartu Prakerja.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengelola Kartu Prakerja adalah Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.

"Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000," tulis Perpres tersebut dalam Pasal 2 ayat 2, seperti dilihat Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, gaji yang diterima oleh Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000, Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000. Kemudian Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.000, Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000.

"Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000."

Besarnya gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan direktur pada manajemen program Kartu Prakerja. Selain itu, mereka juga mendapat fasilitas uang saku perjalanan dinas.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para 'bos' diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Selain itu, direktur eksekutif dan direktur pada manajemen program Kartu Prakerja juga mendapat fasilitas jaminan sosial.

"Fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

Rekomendasi