"Iya betul, di lokasi itu kami tiadakan KKP karena masuk zona merah COVID-19," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, Sholeh, Jumat (10/7/2020).
Dalam salinan Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat nomor 28 tahun 2020 yang diterima, untuk pelaksanaan aktivitas olahraga di KKP pada Minggu (12/7) mendatang, masih ada tujuh titik yang dapat digunakan masyarakat.
Lebih lanjut, dicantumkan pula durasi pelaksanaan kegiatan di KKP, yakni hanya berdurasi tiga jam yaitu mulai pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Hanya kegiatan olahraga seperti jalan santai, lari, ataupun bersepeda yang diperbolehkan di KKP.
"Tidak ada acara perayaan (hiburan), tidak ada pedagang dan kegiatan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan," ujar Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dalam Instruksi Wali Kota nomor 28/2020 itu.
Ketujuh Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat itu adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Gambir: Jalan Suryopranoto
2. Kecamatan Sawah Besar: Jalan Penjagalan Raya Jembatan Merah
3. Kecamatan Kemayoran: Jalan Benyamin Sueb
4. Kecamatan Senen: Jalan Paseban Raya
5. Kecamatan Tanah Abang: Jalan Tondano
6. Kecamatan Johar Baru: Jalan Percetakan Negara II
7. Kecamatan Cempaka Putih: Jalan Cempaka Putih Raya.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kegiatan berolahraga di luar ruangan pada Minggu seperti saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), rutin dilakukan.
Namun pelaksanaannya selama PSBB transisi, dibagi ke puluhan titik yang tersebar di berbagai wilayah kota dan tidak dipusatkan ke satu titik yaitu Jalan MH Thamrin-Jalan Jendral Sudirman.
Puluhan titik itu pun diberi nama KKP dan hanya kegiatan olahraga yang diperkenankan di kawasan itu.
Untuk di Jakarta Pusat, awalnya KKP tersebar di delapan titik, termasuk di Jalan Amir Hamzah Kecamatan Menteng.
Namun diputuskan dalam Instruksi Walikota Jakarta Pusat 28/2020 bahwa mulai Minggu (12/7) pelaksanaan KKP di Jakarta Pusat dilaksanakan dalam tujuh titik saja.