Fredrich Rugi Kalau Gak Kooperatif

| 10 Feb 2018 07:40
Fredrich Rugi Kalau <i>Gak</i> Kooperatif
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018). (Agatha Danastri/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta terdakwa kasus obstruction of justice, Fredrich Yunadi, kooperatif menjalani proses hukumnya. Semua keberatan terhadap dakwaan dapat disampaikan dalam persidangan.

“Sikap tidak kooperatif tidak akan membantu saksi atau terdakwa di persidangan, justru menyusahkan masing-masing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (9/2/2018).

Febri kemudian menanggapi tudingan kuasa hukum Friedrich, Sapriyanto Refa, yang menyebut ada keanehan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Menurut Febri, keberatan Fredrich dapat disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan.

“Keberatan silakan saja dituangkan dalam eksepsi kalau itu menjadi materi muatan eksepsi atau silakan nanti diargumentasikan pada jadwal-jadwal pembuktian. Ini sangat terbuka ketika jaksa penuntut umum mengajukan bukti silakan diajukan di sebaliknya,” ungkapnya.

Menurut Febri, tidak ada yang mengkhawatirkan dari tanggapan Fredrich dan kuasa hukumnya karena KPK sudah memiliki bukti kuat atas dakwaan dia merekayasa kecelakaan Setya Novanto agar terhindar dari pemeriksaan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

“Sangat clear misalnya, kita sampaikan bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi sudah ada koordinasi dengan pihak dokter dan juga di rumah sakit untuk pemesanan kamar. Bahkan ada permintaan juga dari pihak tertentu yang sudah kita uraikan juga di dakwaan untuk membuat diagnosa,” ucap Febri.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (8/2), jaksa penuntut membacakan surat dakwaan yang mengungkap rekayasa kecelakaan Novanto dan melibatkan dokter Bimanesh Sutarjo di RS Permata Hijau, Jakarta. Fredrich sempat terdiam selama jaksa membacakan dakwaan, dan sesekali terlihat ikut membaca surat dakwaan untuknya.

Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, Fredrich bersuara dengan nada tinggi. Dia keberatan atas dakwaan jaksa dan menyebut surat dakwaan itu palsu sambil memaki, mengangkat surat, dan sesekali memandang jaksa di arah kirinya.

“Surat dakwaan itu palsu, rekayasa! Sekarang juga saya akan ajukan apa yang namanya eksepsi. Saya juga siapkan eksepsi,” kata Fredrich.

Rekomendasi