"Semoga besok (Kamis) persidangan berjalan baik. Pengadilan telah memanggil Jaksa Penuntut Umum KPK untuk hadir. Jadi, besok kita akan hadir membawa terdakwa," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2018).
"Kita harap semua pihak kooperatif dengan proses persidangan ini," sambungnya.
Febri juga menilai, sesuai dengan keputusan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi serta putusan praperadilan, apabila dakwaan dibacakan maka proses praperadilan yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun gugur.
Terkait isi dakwaan perkara ini, mantan aktivis antikorupsi tersebut enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya isi dakwaan akan sesuai dengan dugaan perbuatan yang kemudian menyebabkan pengacara yang suka kemewahan ini harus mendekam di tahanan KPK.
“Kita dengar sama-sama dakwaannya. Semua hal relevan dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus KTP elektronik,” ungkap Febri.
Fredrich ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Selain Fredrich, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, juga jadi tersangka. Keduanya diduga kerja sama memanipulasi data rekam medis milik Setya Novanto guna menghindari tim KPK.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), drama juga terjadi saat KPK akan melimpahkan berkas, pengacara yang suka kemewahan ini sempat menolak menandatangani berkas tersebut.
Fredrich juga sempat mengajukan surat penolakan rencana pelimpahan tahap dua ke bagian pengawalan tahanan di KPK. Meski ada surat itu, proses hukum di KPK tetap berjalan.