Imigrasi Perbolehkan WNA Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia

| 14 Jul 2020 17:31
Imigrasi Perbolehkan WNA Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia
Ilustrasi warga negara asing (Antara)
Jakarta, era.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jhoni Ginting memperbolehkan warga negara asing memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri pada 13 Juli 2020.

"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka, dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengimbau seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.

Baca juga: WN Prancis yang Cabuli 305 Anak di Bawah Umur Tewas Bunuh Diri

Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."

Kementerian Luar Negeri memberitahukan bagi WNA yang tidak memperpanjang atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak 13 Juli 2020.

Rekomendasi