Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, WNA Mesir Dideportasi dari Bali

| 17 Jan 2024 22:00
Tak Sanggup Bayar Denda Overstay, WNA Mesir Dideportasi dari Bali
Imigrasi mendeportasi WNA asal Mesir (kanan) setelah tidak bisa membayar denda melewati izin tinggal di Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

ERA.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, karena tidak mampu membayar denda setelah izin tinggalnya habis.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, pada Rabu (17/1/2024), menjelaskan WNA Mesir berinisial MMKE itu ditahan sementara di Rudenim setelah dilimpahkan dari Imigrasi Denpasar.

"Mengetahui denda melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia sebesar Rp1 juta per hari, ia merasa tidak sanggup untuk membayarnya," katanya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 November 2023 menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berakhir hingga 17 Desember 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, terkait WNA asal Mesir itu yang luntang lantung di tepi jalan.

Polisi kemudian melimpahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk diperiksa dan ternyata melewati izin tinggal selama 23 hari atau kurang dari 60 hari.

MMKE menuturkan ia lupa masa izin tinggal berakhir dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.

"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena alpa, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi," ucap Gede Dudy.

Pria berusia 43 tahun itu kemudian diusir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, tujuan akhir Kairo, Mesir dengan biaya yang ditanggung saudaranya.

Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, imbuh dia, dideportasi dan masuk penangkalan.

Ketentuan terkait deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 78.

Rekomendasi