DPR Sahkan RUU Perppu Pilkada Menjadi UU

| 14 Jul 2020 23:44
DPR Sahkan RUU Perppu Pilkada Menjadi UU
Ilustrasi Sidang DPR
Jakarta, era.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Apakah pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat yang disambut dengan suara palu tanda sah.

Baca juga: COVID-19 Masuk Gedung DPRD DKI Jakarta

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya Perppu Pilkada menjadi UU diharapkan semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.

Dia juga berharap pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

"Kami harap semua pihak yang berkepentingan khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah sesuai tugas, pokok, dan fungsi dapat memaksimalkan potensinya demi Pilkada pada Desember 2020 dengan menerapkan protokol COVID-19 secara ketat," ujarnya.

Tags : pilkada 2020
Rekomendasi