ERA.id - Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada resmi disahkan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.
Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU Pilkada sebagai usul inisiatif DPR RI. Tercatat hanya Fraksi PKS yang menolak, sedangkan Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat setuju dengan catatan.
"Kemudian, dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," ucap Puan.
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyelenggarakan rapat pleno terkait perubahan UU Pilkada, Senin (23/10). Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat itu untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah yang merujuk berdasarkan hasil Putusan MK.
"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” katanya saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai jadwal pilkada dan Jadwal lelantikan. Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi September 2024.