Kabareskrim Minta Divisi Propam Polri Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

| 15 Jul 2020 14:23
Kabareskrim Minta Divisi Propam Polri Usut Surat Jalan Djoko Tjandra
Surat Jalan Djoko Tjandra (Dok. IPW)
Jakarta, era.id - Publik digemparkan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tudingan kini mengarah ke Korps Bhayangkara. Surat jalan itu disebut berasal dari Bareskrim Polri.

Soal surat jalan itu awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra itu.

"Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya, Rabu (15/7/2020).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung bereaksi. Dengan jawaban klise, ia meminta Divisi Propam Polri plus tim gabungan segera mengusutnya.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," katanya kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Langkah tersebut adalah peringatan keras kepada seluruh anggota yang mencoba merusak nama baik institusi Polri yang sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih,dan dipercaya masyarakat.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucapnya.

 

Tags : polri
Rekomendasi