ERA.id - Dua orang datang ke Pusdokkes, Mabes Polri untuk meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 pada 19 Juni lalu. Salah satu diantaranya memakai nama Joko Soegiharto. Joko Soegiharto yang dimaksud adalah Joko Soegiharto Tjandra buronan Cessie Bank Bali.
Namun, belakangan salah satu dari dua orang tersebut bukanlah Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra. Para perwira Polri pun tertipu.
“Yang datang bukan Djoko Tjandra. Orang lain mengaku (sebagai) Djoko Tjandra,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (17/7).
Awi menuturkan Tim Khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri untuk menyelidiki kasus pemberian keistimewaan untuk buronan Joko Tjandra, masih bekerja.
“Tim masih bekerja. Masih menunggu selesai pemeriksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan berdasarkan keterangan dokter di Pusdokkes Polri, orang yang melakukan tes cepat korona atas nama Djoko Tjandra bukanlah orang yang seperti diberitakan di media.
“Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang di televisi beda (tidak seperti Djoko Tjandra),” jelasnya.
Sementara itu, Polri memastikan Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Nugroho Slamet melanggar kode etik terkait penghapusan red notice buronan koruptor Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu dipastikan usai Propam Polri memeriksa yang bersangkutan.
“Program sudah memeriksa ya. Ini ditemukan bahwa ada kewenangan yang seharusnya dilaporkan ke pimpinan tapi tidak. Ini diduga melanggar kode etik,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).
Brigjen Nugroho, kata Argo, diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena mengeluarkan surat penyampaian red notice tanpa sepengetahuan pimpinan.
Argo juga mengklarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan oleh Brigjen Nugroho bukanlah surat penghapusan red notice, melainkan surat pemberitahuan ke Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah habis masa berlakunya.
“Jadi ini bukan penghapusan tapi penyampaian. Surat ini menunjukan untuk Imigrasi bahwa ini loh pak sudah habis masa berlakunya,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan red notice Djoko Tjandra telah dihapuskan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun yang Terlibat dalan perkara Djoko Tjandra akan ditindak tegas bila terbukti bersalah.