pencarian terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pengejaran tersebut dilakukan sejak Peninjauan Kembali (PK) Djoko diajukan.
"Ketika kami mendapat laporan dari pimpinan, spontan langsung berupaya menangkap yang bersangkutan. Sejak itu kita lakukan pengejaran," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Asri Agus Putra di Jakarta dikutip dari Antaranews, Rabu
(15/7/2020).
Ia memastikan terus berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengurusi keluar masuknya buronan Kejaksaan Agung dari Indonesia.Tak hanya kejari DKI Jakarta, jajaran kejari lainnya juga mengupayakan hal yang sama.
"Semua upaya yang kita lakukan terlapor kepada pimpinan," kata Asri.
Baca juga: PNS Tidak Produktif Kerja dari Rumah Tak Akan Dipecat
Seperti diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK pada 8 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Djoko kabur dan menjadi warga negara Papua Nugini. Djoko sempat mengurus KTP-elektronik (KTP-el) Kelurahan Grogol, Jakarta Selatan.
Akibat penerbitan KTP tersebut, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dinonaktifkan dari jabatannya. Asep beralasan proses pengurusan KTP-el lebih cepat karena blanko KTP-el tersedia dan dilengkapi sistem dan jaringan yang kuat.
Permasalahan utama dari kasus ini, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, tidak terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi.