Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan berdasarkan laporan investigasi dari Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP dan menyalahgunakan kewenangannya.
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan investigasi tersebut, terlihat Asep telah melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN). Disebutkan bahwa Asep melakukan pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra yaitu Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di rumah dinas lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan. Pada tanggal 8 Juni 2020, Asep menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric dan mendampingi petugas hingga proses penerbitan e-KTP selesai.
Penerbitan e-KTP tersebut, dilakukan Asep hanya bermodalkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan di dalam ponse miliknya. Perbuatan ini, mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Djoko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada jabatan Asep sebagai lurah.
Anies mengatakan, tindakan Asep harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar taat prosedur, khususnya dalam pelayanan pencatatan kependudukan.
"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik. Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Gubernur Anies.