"Pada kesempatan kali ini, kami menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan ke DPR untuk dibahas dan ditampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat," ujar Puan di Gedung Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menegaskan RUU BPIP akan berbeda dengan RUU HIP yang memicu kontroversi. Sebab dipastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang dimasukkan dalam draf tersebut. Konsep RUU BPIP yang ditawarkan pemerintah berisi 7 bab dan 17 pasal, sedangkan RUU HIP 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Dicopot PDIP Bukan Karena RUU HIP
Politikus PDIP ini berharap setelah terjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR terkait RUU BPIP dan RUU HIP bisa meredam konflik yang belakangan terjadi. Sehingga, baik pemerintah, DPR, maupun masyarakat bisa kembali fokus mengadapi pandemi COVID-19.
"Segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya," ucapnya.
Konsep RUU BPIP dan surat presiden diantar enam menteri pemerintahan Joko Widodo dan dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Adapun lima menteri lainnya, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo ikut mendampingi Mahfud. RUU BPIP dan surat presiden itu diterima langsung lima pimpinan DPR yang diketuai Puan Maharani.