Tanah yang Dirampas KPK akan Dijadikan Taman Bermain

| 16 Jul 2020 20:51
Tanah yang Dirampas KPK akan Dijadikan Taman Bermain
Sofyan Djalil (Setkab)
Jakarta, era.id - Beberapa meter dari tanah negara akan dijadikan taman bermain, setelah KPK menyerahkan dua tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional.

Dua tanah dari barang rampasan negara itu terletak di Jakarta dan Madiun. Sementara untuk taman bermain, terletak di di Jalan Paso, Jagakarsa dan berukuran 3.400 meter.

"Mungkin kita akan kasih (nama) Taman KPK. Itu letaknya di pinggir jalan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Djalil, Kamis (16/7/2020).

Sofyan menilai bahwa ruang terbuka di kota-kota besar, terutama di Jakarta sangat terbatas, sehingga banyak anak-anak yang tidak dapat leluasa bermain dan berlari.

Ia meminta kepada jajarannya untuk mengalokasikan anggaran Kementerian ATR/BPN demi membangun taman bermain sebagai fasilitas umum.

Sofyan menjelaskan, daripada membangun kantor BPN di atas tanah itu, lebih baik aset tanah negara hasil rampasan KPK atas kasus terpidana korupsi tersebut dijadikan ruang terbuka.

Diketahui, total seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/7) ini, senilai Rp 36,9 miliar.

Tags :
Rekomendasi